LAYANAN PENYERAHAN PRODUK PENGADILAN AGAMA HADIR DI MALL PELAYANAN PUBLIK (MPP) KABUPATEN MADIUN

Aktualisasi Latsar CPNS Oleh Nasrullah Mazii, S.H

 

Dalam rangka mewujudkan pelayanan prima, Pengadilan Agama Kabupaten Madiun memberikan segala bentuk pelayanan pemenuhan kebutuhan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Keputusan Menpan No. 81/1993). Salah satu diantaranya, adalah hadirnya stand atau loket Pengadilan Agama Kabupaten Madiun di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Madiun sebagai tindak lanjut Kerjasama antara Pengadilan Agama Kabupaten Madiun dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Madiun. Terdapat beberapa layanan yang disediakan oleh Stand Pengadilan Agama Kabupaten Madiun, salah satunya adalah Layanan Penyerahan atau Penyerahan Produk Pengadilan. Pemohon/para Pihak pencari keadilan dapat melakukan reservasi atau booking Online  via PTSP Online PA. Kab Madiun terlebih dahulu untuk dapat mengambil Produk Pengadilan Agama, baik berupa Akta Cerai/ Salinan Putusan atau Penetapan.

 

Syarat mengambil Akta Cerai:

1.Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.

2.Memperlihatkan KTP Asli.

3.Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

Akta Cerai Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) / Akta Cerai.

*Layanan Pengambilan AC di MPP hanya dapat diambil oleh yang bersangkutan

**Bagi yang masih menyimpan Buku Nikah, harap dibawa (untuk diserahkan kepada Petugas)

 

Syarat mengambil Salinan Putusan/Penetapan:

1.Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.

2.Memperlihatkan KTP Asli.

3.Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :

Biaya salinan @lembar Rp. 500 (Lima ratus rupiah perlembar).

* jika 10 lembar (500 x 10) = Rp. 5.000 (Lima ribu rupiah).

 

Beberapa manfaat dan keunggulan Layanan Penyerahan Produk Pengadilan Agama di MPP, diantaranya:

-Kemudahan, tanpa harus datang ke kantor (Cukup isi form, buat janji via WA, dan bertemu di MPP sesuai janji)

-Murah (Dalam pelayanan ini tidak dipungut biaya apapun diluar ketentuan yang berlaku)

-Efisien (Bisa dilakukan reservasi dimana saja, cukup dengan Handphone yang terhubung internet)

-Responsif (Dalam membuat janji temu via WA, Petugas akan merespon sesuai jam kerja)

-Aksesibel (Letak MPP di pusat Kota, depan Alun-Alun Kota Madiun yang notabene lebih dekat dengan beberapa wilayah Selatan Kabupaten Madiun seperti; Jiwan, Geger, Dagangan, Kebonsari, Dolopo)

Tampilan Layanan Penyerahan Produk Pengadilan di MPP dalam PTSP Online Kab. Madiun.

Tautan Reservasi Online pada PTSP ONLINE PA. Kab Madiun; Klik DISINI

Brosur/ Leaflet Layanan Penyerahan Produk Pengadilan dapat di unduh DISINI